PT Vonis Banding Irwandi Yusuf Lebih Berat Jadi 8 Tahun Penjara

oleh -154.579 views

JAKARTA I Realitas  – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara.Pengadilan tinggi juga mencabut hak politik Irwandi Yusuf selama 5 tahun.

Putusan banding dalam kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DIKA) 2018 itu, diterbitkan dalam website Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019).

Putusan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Juga pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah  menjalani hukuman pokok, serta denda 300 juta.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” demikian antara lain isi website MA.

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Himbau Pemilik SPBU Yang Merugikan Konsumen

Website MA menginformasikan, majelis hakim yang menangani perkara banding Irwandi Yusuf itu adalah  Hakim Ketua Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan.

Ketiganya menyatakan Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Irwandi Yusuf dinyatakan menerima suap bersama-sama – secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.

BACA JUGA :   Penjelasan Astronom Terkait Gerhana Matahari Menjelang Lebaran

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan divonis kepada Irwandi dengan hukuman  7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.

Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) junctoPasal 64 ayat 1 KUHAP.

Atas putusan ini, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan banding.(Tribun/Red)