Pembunuh Sadis Sekeluarga di Tanjung Morawa Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun

oleh -142.579 views
oleh

DELISERDANG – Masih ingat kasus pembunuhan sekeluarga di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Oktober 2018 lalu? Dua pelaku pembunuhan sadis tiga orang itu, yakni Suryaningrat alias Rio alias Yoyo dan Dian Syahputra alias Komo, akhirnya divonis masing-masing hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Vonis hakim yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Rabu (26/6/2019) ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut agar terpidana Suryaningrat dihukum mati sedangkan Dian Syahputra dituntut hukuman seumur hidup.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar mengatakan, terpidana Suryaningrat alias Rio alias Yoyo dan Dian Syahputra alias Komo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :   Tega Lukai Ibunya, Seorang Anak Terancam Lima Tahun Penjara

Kedua terpidana ikut terlibat bersama Agus Hariadi yang sudah tewas, merencanakan penculikan dan pembunuhan terhadap keluarga Muhajir (49). Manajer pabrik kacamata di Tanjungmorawa itu dibunuh bersama istrinya Suniati (50) dan anak mereka, M Solihin (12), di Desa Bagun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa, 9 Oktober 2018 lalu.

“Menyatakan terdakwa Suryaningrat alias Rio alias Yoyo secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Sarma.

Meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, kedua terpidana tidak lantas menerima begitu saja. Kedua terpidana masih pikir-pikir dulu setelah majelis hakim bertanya mengenai sikap mereka atas vonis itu.

Menanggapi putusan hakim usai persidangan, anak korban Desi Rahmadhani mengatakan menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim. “Apapun yang ditentukan majelis hakim, itulah tadi, kita serahkan sama hakimlah apa yang terbaik,” kata Desi Rahmadhani, yang ditemui usai sidang.

Kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan jenazah Muhajir, manajer pabrik kacamata PT Domas di Sungai Belumai Desa Limau Mungkur, Kamis (11/10/2018), dengan posisi tangan dan kaki terikat. Tiga hari kemudian, jasad anaknya, Muhammad Solihin (12), ditemukan dengan kondisi sama seperti ayahnya di tepi Sungai Belumai Desa Limau Mungkur, Minggu (14/10/2018). Terakhir, istri Mujiat, Suniati (50), ditemukan nelayan mengapung di perairan Kabupaten Batubara, Selasa (16/10/2018).

BACA JUGA :   Dua Curanmor Asal Sumut Dibekuk Polisi Di Kota Langsa

Menurut putri pertama Muhajir, Desi Rahmawati, orang tua dan adiknya hilang misterius dari rumah mereka di Dusun III Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, Deliserdang, sejak Selasa 9 Oktober 2018. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui ketiganya dibunuh oleh tetangga mereka.(ines)