50 Bal Ganja Kering Di Amankan Sat Resnarkoba Langsa

oleh -141.579 views

Langsa | Realitas – Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil amankan Narkoba jenis Ganja sebnyak 50 Bal ganja kering yang sudah di lakban warna kuning, Minggu (21/04/2019).

Kapolres Langsa Akbp Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Akp Rustam Nawawi SIK menjelaskan pada hari Sabtu (20/04/2019) sekira pukul 10.00 Wib, kita berhasil ungkap penyalahguna Narkoba jenis Ganja.

Bermula dari laporan masyarakat bahwa 1 (satu) unit mobil yang akan melintas dari Lhokseumawe menuju Provinsi Sumut membawa narkoba, anggota Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat melakukan observasi dan surveillance di wilkum Polres Langsa.

Dari situ kita amankan I (41), Wiraswasta, Dusun Durian Kecamatan Rantau Kabupaten Atam.

I adalah orang yang di tugaskan sebagai pemantau jalur lintasan Lhoksumawe-Sumut ia di amankan saat sedang memantau situasi jalur lintas dengan menggunakan sepmornya.

Kemudian kita menemukan petunjuk dari pelaku bahwa narkoba di angkut oleh temannya J (DPO) menggunakan mobil Grand Max yang berisi 4 (empat) keranjang jeruk di dengan di dalamnya berisikan Narkoba.

Kemudian kita mencari keberadaan mobil tersebut sesampainya di Dusun Sarah Teube Kecamatan Rt. Selamat Kabupaten Atim anggota menemukan 4 (empat) keranjang jeruk yang sudah yang di tinggal di pinggir jalan, setelah di geledah di temukan BB 50 (lima puluh) bal/bungkus Ganja yang terbungkus lakban warna kuning.

Dari keterangan Pelaku ianya disuruh mengawal Narkoba oleh temannya berinisian S (DPO) dari Kota Lhokseumawe menuju Kab. Langkat Prov. Sumut dengan upah awal (uang jalan) sebesar Rp. 250.000,- dan sisa upah Rp. 6.000.000,- akan dibayarkan oleh S (DPO) apabila Barang sudah sampai di Kab. Langkat Provinsi Sumut, ujar Kasat.

Adapun BB yang Di amankan sekarang 50 (lima puluh) bal/bungkus Ganja terbungkus lakban warna kuning berat keseluruhannya 52.750 Gram, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hijau putih, No Pol BK 2225 PAJ, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah, Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,-, 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank BRI dan 1 (satu) lembar STNK asli Sepmor.

Kini pelaku dan BB kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat. (H A Muthallib)