Proyek Saluran Irigasi Aneuk Gajah Rheut Senilai Rp 35 Milliar Diduga Berkubang Masalah

oleh -533.579 views

Bireuen | Realitas – Proyek raksasa di Kabupaten Bireuen yang menjadi ladang paling empuk untuk meraup keuntungan, yaitu Pembangunan Saluran irigasi Aneuk Gajah Rheut, Desa Lawang, Kecamatan Peudada, Kabupaen Bireuen.

Saluran sepanjang 5 Km yang disebut-sebut proyeknya terbesar yang mencapai Rp 35 Milyar, yang dikerjakan oleh PT Ramai Jaya Sejati diduga menyisisakan banyak masalah, yang belum terpecahkan sampai saat ini.

Seperti pegakuan Sumber Media Realitas ini mengungkapkan, pengerjaan proyek tersebut terkesan bagaikan ‘proyek siluman’ mengingat dilokasi itu, sampai saat ini pihak perusahaan tidak memancangkan papan nama proyek, sebagaimana layaknya, agar publik bisa mengetahui nama perusahaan, anggaran yang dialokasikan, sumber dana maupun volume proyek dan jadwal penyelesaiannya.

Bukan hanya itu, diduga proyek Saluran Aneuk Gajah Rheut yang sempat memakan korban beberapa waktu lalu, juga sarat dengan mark up, menyusul belum tuntasnya ganti rugi yang katanya sistem ganti rugi tanah di Desa Lawang yang tidak seragam menyangkut harga permeterya.

Biasanya tiap ganti rugi, panitia Kabupaten/Provinsi melakukan penjajakan atau musyawarah dengan pemilikinya sekaligus menyepakati bersama harga permeternya, yang ditetapkan dalam satu keputusan pemerintah, dan harga itu lah yang dibayar kepada pemiik lahan.

Kenyataan ini disebut-sebut sangat berbeda yang terjadi di Desa Lawang, yang hanya terdiri panitia desa, panitia panitia propinsi sama sekali tidak ikut dalam musyawarah dengan pemiiik lahan.

Semuanya diurus panitia desa dalam hal ini Sekdes, yang hanya mengirim berkas ke Banda Aceh, yang kemudian pemilik lahan menerima pembayaran ganti rugi yang masuk melalui rekening masing-masing

Tidak mengherankan jika ada warga Lawang ada yang menolak ganti rugi, mengingat adanya kesepakatan bersama ternyata tidak sesuai yang pernah disepakati.

Warga yang belum mendapatkan ganti rugi, mengaku baru bersedia membebaskan lahannya, jika panitia dari provinsi turun langsung melakukan ganti rugi dengan pemiliknya tanpa melibatkan pihak ketiga, dan pihak Kecamatan.

Kepala Desa Lawang, Peudada, Azhar (30) yang ditanya media ini, tentang proyek saluran irgasi di wilayahnya, termasuk dana sumber dana dan yang dianggarkan serta nama rekanannya, ia mengaku tidak tahu sama sekali.

Termasuk papan nama proyek yang seharusnya dipasang lokasi proyek itu, sehingga warga tahu berapa besar dana yang dibutuhan untuk saluran yang melewati desanya itu.

Ia, hanya tahu jika waktu itu saat dimulai dikerjakan saluran irigasi tersebut sangat ramai dengan pekerja yang datang dari luar desanya termasuk pekerja dari Medan, namun sekarang banyak yang pulang kampung, yang disebut-sebut tidak dibayar gajinya atau upahya,”Pimpinan Perusahaan yang mengerjakan pekerjaan itu, juga tidak pernah ketemu,” paparnya.

Ditanya adaya beberapa lokasi yang belum dikerjakan pihak rekanan, disebut oleh Kades mengingat adanya pemiik yang keberatan jika lahan miliknya, dikeruk untuk dijadikan saluran irigasi.

Tanah itu, belum lagi diganti rugi, dan tidak mereka tidak bersedia dibayar.

Karena pembayarannya tidak sesuai yang disepakati bersama, sebutnya.

Begitu pun, ia tidak tahu kronologis ganti rugi tanah di desanya itu, meningat ia baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala desa yang hal itu, sehingga waktu itu belum terlibat didalamnya.

“Sekdes Lawang yang lebih tahu, silakan anda tanya sama yang bersangkutan,’ pinta Kades seraya menyerahkan nomor HP milik Sekdes.

Hal tersebut, kata Kades, bisa langsung kepadanya, mengingat sekdesnya itu yang menangani masalah tersebut ganti rugi di Desa Lawang, termasuk dana yang harus disisikan warga penerima ganti rugi sebesar 10 persen, yang katanya untuk desa.

Namun saat di tanyai jumlah pemotongan uang tersebut malah beberapa seprangkat desa mulai bigung. (M. Reza/iqbal)