Pemkab Aceh Timur Laksanakan Penyuluhan Hukum Bagi Tentang Pedoman Penetapan Batas Gampong Untuk Hindari Sengketa Tapal Batas

oleh -194.579 views
Teks foto : Assisten III Bidang Administrasi Umum, H. M. Amin, SH, MH sedang memberikan kata sambutan mewakili Bupati Aceh Timur ketika membuka acara Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur dan Masyarakat Tentang Pedoman, Penetapan dan Penegasan Batas Gampong. Di Aula Kantor Camat Idi Rayeuk.

Aceh Timur | Realitas – Bertempat di aula serbaguna kantor Camat Idi Rayeuk, pada Selasa (18/12/2018) telah berlangsung acara Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur dan Masyarakat Tentang Pedoman, Penetapan dan Penegasan Batas Gampong yang diikuti sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari dua orang perwakilan Geuchik dan satu orang perwakilan Tuha Peut dari masing-masing Kecamatan dalam wilayah kerja Kabupaten Aceh Timur yang dibuka langsung oleh Assisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, H. M. Amin, SH, MH.

Penataan batas Desa/Gampong adalah program pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Gampong.

Penetapan dan penegasan batas Gampong bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola administrasi suatu wilayah Gampong, penetapan batas tidak menghilangkan status hak dan kepemilikan.

Menurut Ketua Pelaksana kegiatan, Abdul Muthalib, SH yang juga merupakan kepala Bagian Hukum pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur mengatakan tujuan dari acara ini penetapan dan penegasan batas gampong adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Gampong yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,
Sengketa batas wilayah antar desa, umum, dijumpai di daerah-daerah di Indonesia.

Nilai ekonomi dan posisi strategis wilayah Desa seringkali menjadi pemicu sengketa tersebut.

Dengan adanya Permendagri yang telah disebutkan di atas, sengketa semacam ini bisa dihindarkan.

Oleh sebab itu kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur dan Masyarakat Tentang Pedoman, Penetapan dan Penegasan Batas Gampong merupakan salah satu agenda penting Pemerintah Daerah guna menghindari adanya potensi sengketa antar Gampong.

Sementara itu menurut Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH melalui Assisten III Bidang Administrasi Umum, H. M. Amin, SH, MH ada beberapa hal yang patut mendapat perhatian seorang Geuchik sebagai seorang yang bertanggungjawab atas keberlangsungan administrasi pemerintahah gampong salah satunya adalah pemahaman akan pentingnya melakukan penetapan dan penegasan batas Gampong.

Kepentingan ini tentunya berhubungan erat dengan luas wilayah.

Hak pengelolaan dan tentunya kewajiban memelihara dan menjaga wilayah tersebut.

Oleh karena itu melalui acara Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur dan Masyarakat Tentang Pedoman, Penetapan dan Penegasan Batas Gampong harapan kita semua bahwa di Kabupaten Aceh Timur tidak ada lagi persoalan tapal batas gampong yang dipersengketakan.

Selesaikan segala persoalan dengan fikiran jernih dengan nuansa kekeluargaan.

Kita harus selalu menciptakan kedamaian dalam bertindak, harus mengacu pada semangat damai yang berlandaskan semangat M.o.U Helsinky.

Kita harus selalu berpedoman pada hukum yang mengatur segala-galanya, karena tujuan hukum itu adalah menjaga kedamaian.

Keamanan, kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat serta memberikan kepastian hukum, sebab hukum itu harus pasti tidak boleh ragu-ragu” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut antara lain para Camat se Kabupaten Aceh Timur, Unsur terkait.

Sementara yang menjadi narasumber dalam acara Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur dan Masyarakat Tentang Pedoman, Penetapan dan Penegasan Batas Gampong antara lain Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Unsur Akademisi dari Universitas Negeri Samudra Langsa, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Timur dan Muhammad Adami, BA selaku perwakilan dari Tokoh Masyarakat. (Hasbi Abubakar/iqbal)