YARA : Desak DPRA Berhentikan Gubernur Aceh.

oleh -156.579 views
oleh

Banda Aceh | Realitas – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, ( YARA ) Safaruddin, SH mendesak DPRA untuk memberhentikan Gubernur Aceh karena telah melanggar Undang-undang, khususnya pasal 56 ayat (4) UUPA dan UU No 7 tahun 2017.

Pelanggaran terhadap UU merupakan pelangaran terhadap sumpah jabatan yang konsekuensinya bisa diberhentikan dari jabatannya, hal ini di atur dalam pasal UUPA pasal 48 ayat (2) huruf d dan f. dalam pasal 48 ayat (4) huruf  a di sebutkan bahwa pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur di usulkan kepada Presiden berdasarkan Putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRA bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur  di  nyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban Gubernur dan wakil Gubernur, ujar Safaruddin SH kepada sejumlah Wartawan Minggu (3/6/2018).

Untuk itu, kami mendesak kepada DPRA agar menyatakan pendapat bahwa Gubernur telah melanggar sumpah/janji jabatan karena tidak melaksanakan perintah UU.

Sikap Gubernur yang mempertahankan Qanun No 6 tahun 2006 sangat bertolak belakang dengan Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang, kalau Gubernur bertahan dengan pelaksanaan regulasi setingkat Qanun, kenapa tidak melaksanakan pengibaran bendera bulan bintang sebagaimana telah di sahkan dalam Qanun 3/2013, sedangkan posisinya Qanun  bendera tidak bertentangan dengan Undang-Undang, berbeda dengan Qanun 6/2006 yang bertentangan dengan UU 11/2006 dan UU 7/2017.

BACA JUGA :   Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek SPBU

Dalam UU 11/2006, pasal 47, huruf a di sebutkan, Gubernur /Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di larang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga Negara/dan atau golongan masyarakat lain, dalam huruf menyalah gunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan.

Sumpah jabatan adalah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur/Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segara UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa, dalam hal menolak pelantikan KIP Aceh ini, Gubernur ingkar terhadap sumpah jabatan untuk melaksanakan UU.

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya Tindak SPBU Nakal

Alasan Kepala Biro Hukum  Tidak Masuk Akal

Alasan Kepala Biro Hukum yang menyatakan bahwa sikap DPRA dan KPU terkesan ngawur, justru kami menilai Kepala Biro Hukum yang terlalu memaksakan alasannya, padalah alasan yang di sampaikan tersebutlah yang ngawur. Dalam UU No 12/2011, pasal 7 ayat (2) di sebutkan bahwa Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam ayat (1) di sebut hierarkinya adalah: a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d.Peraturan Pemerintah; e.Peraturan Presiden; f.Peraturan Daerah Provinsi; dan g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Perintah UU sudah jelas, jika Pemerintah Aceh berpegang pada Qanun maka Qanun tersebut jauh berada di bawah UU dalam hierarki perundang-undangan sehingga norma yang ada dalam qanun tersebut tidak dapat di pakai karena bertentangan dengan norma UU yang berada di atasnya.
( H A Muthallib).