PNS Mabes Polri Masukkan Sabu Ke Sel Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -109.579 views

Jakarta | Realitas – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan PNS Mabes Polri berinisial UK sebagai tersangka.

UK terbukti bersalah usai berusaha memasukkan sabu ke dalam tahanan untuk suaminya berinisial S seberat 7 gram, ke dalam botol deodorant.

“Tersangka dong, sudah persiapan ditahan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

Dia mengatakan, barang haram itu atas perintah suaminya yang meminta UK membawa sabu saat jam besuk.

“Ya suaminya memerintahkan, bukan pesan, lebih tepatnya menyuruh.

Waktu kunjungan sebelumnya dikasih tahu,” uja dia.

Sementara itu, untuk seluruh ide agar sabu dimasukkan ke dalam deodorant juga atas perintah suaminya.

“Dari dalam (tahanan) semua intruksinya,” pungkas Suwondo.

UK diamankan jajaran Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, Kamis 21 Juni.

Penangkapan itu diduga melakukan upaya penyusupan sabu ke tahanan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

“Iya kita amankan wanita inisial UK kemarin ya.

Saat ini masih proses pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Jumat 22 Juni.

Dari penangkapan UK, polisi menyita barang bukti beberapa plastik kecil sabu dengan berat total 7 gram.

Oleh yang bersangkutan, plastik sabu diletakkan di dalam botol kecil deodoran.

“Barang bukti yang kami sita yakni 7 plastik kecil yang diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Saat ini, kata Argo, kasus ini tengah ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kuat dugaan sabu itu diberikan UK kepada seseorang tahanan dengan inisial S.

“Untuk asal barang buktinya masih kami dalami lebih lanjut,” katanya. (lp6/iqbal)