Peraturan Direktur PTPN III (Persero) Induk Holding No. 3.07/per/23/2018 Cacat Hukum.

oleh -372.579 views

Jakarta I Realitas – Peraturan Direktur PTPN III ( Persero) induk Holding No. 3.07/PER/23/2018 tgl 18 Mei 2018 tentang Pedoman Penugasan Karyawan antar Perusahaan di Lingkungan PT. Perkebunan Nusantara Group dianggap cacat hukum.

Budiyono. SH.MH, Ketua Umum FSPBUN IX TT PTPN IX Semarang, apa yang sudah di lakukan oleh PTP N III, jelas cacat hukum kementerian BUMN harus mengambil langkah secepatnya untuk memperbaiki, ujar kepada Wartawan Selasa (12/6/2018).

Lebih lanjut Budiyono yang juga calon Doktor Hukum ini menjelaskan bahwa ada tiga hal yang menurutnya Peraturan tersebut cacat hukum.

Yang pertama, bahwa Peraturan Direktur PTPN III (Persero) tersebut sama dengan Peraturan Perusahaan yang menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Th 2003 apabila dalam suatu Perusahaan telah dibuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maka tidak boleh ada lagi Peraturan Perusahaan.

Yang kedua, Peraturan Direktur PTPN III (Persero) yang oleh Direktur HCM dikatakan kepada salah seorang pengurus FSPBUN belum di musyawarahkan dengan FSPBUN sebagai wakil karyawan merupakan itikad tidak baik dan tidak menunjukkan terwujudnya Hubungan Industrial yang harmonis dan egaliter.

Peraturan yang jelas berdampak pada Karyawan dibuat sepihak oleh Manajemen PTPN III (Persero) sementara dalam PKB sudah sangat jelas mengatur hak dan kewajiban para pihak, ujarnya.

Menurut Budiyono Peraturan yang sudah diterbitkan secara resmi tersebut justru akan disosialisasikan pada tanggal 22 Juni 2018 di LPP Jogjakarta, yang menurut pandangan Budiyono sebenarnya disosialisasikan terlebih dahulu sambil mencari masukan dari stakeholder baru setelah itu dianggap telah disepakati oleh pihak-pihak terkait termasuk wakil karyawan baru resmi diterbitkan, jelasnya lagi.

Ketiga, ditegaskan oleh Budiyono bahwa di masing -masing PTPN anak Perusahaan PTPN III (Persero) mempunyai Badan Hukum sendiri-sendiri sebagai suatu Perseroan Terbatas yang untuk pengelolaannya dilakukan oleh seorang Direktur atau lebih yang mewakili Perusahaan baik di dalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan.

Hubungan Industrial di masing-masing Anak Perusahaan PTPN III (Persero) pun telah dibuat Perjanjian Kerja Bersama antara Direksi dengan SPBUN tingkat Perusahaan.

Perlu diingat bahwa PTPN III (Persero) adalah Pemegang Saham 90% di Anak Perusahaan sehingga pertanyaannya apakah selaku Pemegang Saham dapat mengatur hak dan kewajiban karyawan di Anak Perusahaannya, inilah yang sangat keliru selama ini dilakukan.

Oleh karena itu Budiyono yang mewakili kepentingan anggotanya meminta agar Peraturan Direktur PTPN III (Persero) tersebut di cabut dan dinyatakan tidak berlaku, ujar Calon Doktor Ilmu Hukum, Unissula Semarang.

Namun apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka Budiyono yang juga sebagai Advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akan melakukan Gugatan di PTUN karena Keputusan Direktur PTPN III (Persero) adalah keputusan Badan Publik yang berdampak pada Karyawan PTPN.
( H A Muthallib )