DPD RI Lakukan Mediasi, Pemkab Abdya Tetap Tolak Izin HGU PT CA

oleh -150.579 views

Blangpidie | Realitas – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melakukan mediasi terkait polemik perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Aula Mesjid, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab-Abdya), Kamis (7/6/2018).

Para anggota parlemen DPD RI itu diketuai H Abdul Ghafar Usman MM didampingi Drs H Ghazali Abbas Adan salah satu anggota DPD RI asal Aceh, Ir H Iskandar Muda Baharuddin Lopa, Andung Fatmawati ST, Parlindungan Purba SH MM dan Drs H Muhammad Idris sebagai anggota.

Kedatangan mereka, untuk melakukan rapat kerja guna menindaklanjuti permintaan Pemkab Abdya termasuk masyarakat agar izin HGU PT CA tidak diperpanjang kembali termasuk menghentikan segala aktifitas perusahaan tersebut yang berada di Kecamatan Babahrot.

Disamping para anggota DPD RI, rapat kerja tersebut juga turut dihadiri Bupati Abdya Akmal Ibrahim, Ketua DPRK Zaman Akli, para anggota DPRK, asisten, staf Ahli, sejumlah kepala SKPK, Ketua KNPI Abdya Afzal SH, termasuk tokoh masyarakat Kecamatan Babahrot.

Dalam raker tersebut, perwakilan PT CA juga turut dihadirkan.

Diawal pembukaan rapat, Bupati Akmal dengan tegas mengatakan, Pemkab Abdya tidak mendukung sama sekali perpanjangan izin HGU PT CA.

Pihaknya menilai, PT CA tidak melakukan pemakmuran terhadap masyarakat. “Jangankan memakmurkan rakyat, mereka sendiri saja tidak makmur.

Buktinya, lahan sudah menjadi anggunan di Bank,” kata orang nomor satu di Abdya tersebut.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Akmal mengaku sudah mengajukan permohonan secara resmi baik tertulis maupun lisan ke Menteri Agraria, termasuk konsultasi dengan Staf Kepresidenan dan Komisi V DPR RI bersama dengan para anggota DPRK Abdya selaku wakil rakyat.

Dikatakan Akmal, PT CA sama sekali tidak pernah menyalurkan CSR. Kebun plasma saja tidak ada, hasil panen sawit hanya mencapai 20-30 ton.

“Saya melihat perusahaan ini kebal hukum, meski sudah disurati untuk berhenti oleh Komisi Amdal masih juga melanjutkan pekerjaan.

Jangankan untuk izin, rekomendasi perpanjangan izin dari Pemkab Abdya saja tidak dikantongi oleh pihak perusahaan.

Ini namanya pembodohan dan kejahatan,” ujarnya dihadapan anggota Parleman, pihak BPN dan Perusahaan.

Untuk itu, Bupati Akmal meminta hasil rapat harus diambil dengan langkah hukum, kalau ada kebijakan yang menyakitkan yang pertama tidak terima adalah Bupati.

“Kalau menteri bisa diatur, Abdya tidak bisa diatur.

Tetap tolak Izin HGU PT CA,” pungkas Akmal disertai aplus dari para peserta rapat yang berhadir.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Aceh, Nurul Bahri SH menjelaskan, kalau pihaknya hanya sebatas menjalankan aturan saja.

Pada tahun 2016, tim sudah mengirim proses perpanjangan izin HGU PT CA seluas 4.847 Hektare dari total lahan awal sebesar 7.516 Ha.

“Kami tidak berpihak kemanapun, BPN hanya menjalankan aturan sesuai dengan permohonan dari PT CA,” terangnya.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Disamping itu, BPN juga mengajak pihak perusahaan agar melepaskan lahan seluas 2.658 ha untuk diserahkan kepada Pemkab Abdya agar dijadikan lahan untuk masyarakat.

“Dan itu sudah disetujui oleh pihak PT CA,” kata Nurul.

Meskipun begitu, Nurul tidak bisa menampik bahwa dalam proses perpanjangan izin HGU PT CA tidak ada rekomendasi dari Pemkab Abdya.

“Memang rekomendasinya tidak ada, tapi kami hanya menjalankan prosedur yang ada,” kata Nurul saat salah satu anggota DPRK Zulkarnain mengajukan pertanyaan berulang-ulang kepadanya.

Secara singkat, Ketua BAP DPD RI, H Abdul Ghafar Usman MM mengemukakan bahwa dengan adanya masukan seperti ini, DPD hanya bisa merespon untuk dijadikan bahan konsultasi selanjutnya dengan Menteri Agraria.

Sebab, DPD bukan eksekutor yang memberikan keputusan dalam persoalan ini.

“Intinya, kami hanya sebagai mediator antara masyarakat dengan pihak PT CA. kita berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin agar berjalan dengan sukses dan lebih baik.

Tentunya dengan mengedepankan kepentingan rakyat dulu, nanti akan kita adakan rapat lagi,” tuturnya singkat.

Amatan dilapangan, berbagai macam tanggapan datang dari beberapa tokoh masyarakat di Abdya termasuk Ketua KNPI Abdya.

Mereka sepakat dan bersiteguh, agar izin HGU PT CA tetap tidak diperpanjang. “Kalau perlu PT CA di Abdya harus dihapuskan,” pungkas salah satu tokoh agama di Babahrot. (Syahrizal)