Penyuap Eks Bupati Subang Segera Disidang

oleh -189.579 views

Jakarta|Realitas- Tersangka penyuap mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Miftahhudin, segera disidang. Persidangan bakal dilakukan di Bandung.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka MTH (Miftahhudin) dalam tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di pemerintah Kabupaten Subang ke penuntutan tahap 2. Yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas kelas 1 Bandung, rencana sidang akan di Bandung,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Febri menyatakan hingga saat ini penyidik KPK telah memeriksa 88 orang saksi untuk Miftahhudin. Penyidik juga telah memeriksa Miftahhudin sebanyak 3 kali.

BACA JUGA :   Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Sukses Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

“MTH telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 28 Februari, 2 Maret, 13 April 2018

Kasus ini berawal saat KPK melakukan OTT di Bandung dan Subang pada Selasa (13/2) lalu. Saat itu, KPK mengamankan 8 orang dan uang Rp 337 juta yang diduga bagian dari suap senilai Rp 1,4 miliar kepada Imas terkait perizinan 2 perusahaan di Subang.

Pasca OTT, KPK menetapkan Miftahhudin sebagai tersangka. Dia diduga memberi suap kepada Imas, Data (swasta) dan Asep Santika (Kabid Perizinan Pemkab Subang) yang juga menjadi tersangka.

BACA JUGA :   Lie Kim Hok Diduga Bandar Judi Tak Tersentuh Hukum, Kapolres Pelabuhan Belawan: Kami Selidiki

KPK menduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara Rp 4,5 miliar, sedangkan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar. Namun, baru Rp 1,4 miliar yang terealisasi dibayarkan ke Imas dan perantaranya.

KPK juga menduga Imas menggunakan sebagian uang suap untuk kepentingan kampanye. Selain uang, Imas disebut menerima fasilitas baliho dan sewa mobil.(dc)