121.950 Butir Pil Carnophen Disita, 2 Pengedarnya Diamankan

oleh -141.579 views
oleh

Lamongan | Media Realitas – Polisi mengamankan 121.950 butir pil carnophen. Selain mengamankan ribuan pil, polisi juga mengamankan pengedar dan pemasok pil yang masuk dalam obat keras ini.

“Untuk kasus peredaran ribuan butir pil daftar G ini kami mengamankan sejumlah tersangka yang berhasil kami ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan di Polres Lamongan, Jalan Kombespol M Duryat, Rabu (17/1/2018).

Dikatakan Feby, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau ada peredaran pil carnophen di wilayah Kecamatan Tikung. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, polisi menangkap Orchida Icha Putra (27) warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo di sebuah minimarket yang berada di jalan raya Tambakboyo, Tikung.

BACA JUGA :   Pemerintah Aceh-Haji Uma, Bantu Pemulangan Jenazah Suheri

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 kardus yang berisi 1.950 butir pil carnophen yang kesemuanya diakui milik tersangka,” terang Feby.

Dari hasil pengembangan Orchida, lanjut Feby, polisi kemudian mengamankan satu tersangka lain yang bernama Chrismanto (33) warga Kecamatan Waru, Sidoarjo. Saat digeledah, petugas menyita 1 kardus berisi 120 pack yang perpack-nya berisi 1000 butir, sehingga total ada 120 ribu butir pil carnophen yang disita.

BACA JUGA :   Pemerintah Aceh-Haji Uma, Bantu Pemulangan Jenazah Suheri

“Saat ini, semua tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran obat keras ini untuk menemukan dugaan adanya tersangka lain,” katanya.

Penerapan pasal yang dilanggar, menurut Feby, dua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Junto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (dtc)